“Kita harus lebih masif dalam sosialisasi. Tantangan ke depan adalah bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Singkawang siap berkolaborasi dan melakukan edukasi ke seluruh stakeholder,” jelas Andri.
Menurutnya, regulasi payung hukum sudah jelas mengatur bahwa tenaga kerja di ekosistem pemerintahan, termasuk non-ASN, RT/RW, guru, maupun tenaga kesehatan, wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia juga mengundang Inspektorat untuk ikut mengawal kepatuhan.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Perkebunan dan Rentan di Landak Kini Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Kepala OPD tidak perlu khawatir soal penganggaran, karena sudah ada aturan yang jelas. Kami berharap dari kegiatan ini, cakupan UCJ di Kabupaten Sambas dapat meningkat, khususnya di sektor ekosistem pemerintahan,” pungkasnya.
(DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















