Skandal BPR Duta Niaga Pontianak: Direksi Didakwa, OJK Kalbar Dinilai Lalai

Kantor BPR Duta Niaga Pontianak sebelum izin operasional dicabut OJK pada Desember 2024. (Dok. Google Maps)
Kantor BPR Duta Niaga Pontianak sebelum izin operasional dicabut OJK pada Desember 2024. (Dok. Google Maps)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Selasa (26/08/2025). Kasus kebangkrutan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga Pontianak terus menyeret berbagai pihak ke meja hukum.

Baca Juga: Kritik PPATK dan OJK, Sutarmidji: Blokir Rekening Rugikan Nasabah dan Perbankan

Setelah izin usaha dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024, Pengadilan Negeri Pontianak membacakan dakwaan terhadap jajaran direksi serta sejumlah penerima kredit pada Juli 2025 lalu.

Direktur Utama Zulhelmi Ba’bud, Direktur Operasional Delsy Donny, serta dua penerima kredit Hamidi Salidin dan Aliandu Suzatmiko didakwa melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan pasal 49.

Mereka dituduh terlibat perbuatan melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen, yang merugikan pihak bank dan kreditur.

Total plafon kredit yang diduga bermasalah mencapai Rp52 miliar lebih, tersebar pada delapan kelompok debitur, baik pengembang, individu, maupun perusahaan.

Kasus ini juga menyisakan polemik saat wartawan hendak meliput proses hukum di Rutan Pontianak dan mendapat perlakuan tidak pantas dari petugas.

Di sisi lain, praktisi hukum Kalbar, Sobirin, menilai kebangkrutan ini bukan sekadar akibat kesalahan manajemen bank, melainkan juga kelalaian fatal OJK Kalbar dalam pengawasan.

Ia menyoroti rasio kredit bermasalah (NPL) yang melonjak hingga 90 persen pada Desember 2024.

“NPL 90 persen tidak mungkin tercapai dalam semalam. Ini kelalaian struktural!” tegas Sobirin dalam konferensi pers, Sabtu lalu.

Sobirin menyebut OJK Kalbar abai meski tanda-tanda krisis sudah muncul sejak 2020.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id