Simpan Sabu 21,30 Gram di Saku, Pria Asal Pontianak Timur Diciduk Polisi di Sungai Kakap

Tersangka UN (40) saat diamankan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya
Tersangka UN (40) saat diamankan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya. (Dok. Polres Kubu Raya)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Upaya pemberantasan narkoba di Kubu Raya kembali menunjukkan hasil yang signifikan.

Tim Labubu dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial UN (40), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Singkawang Tangkap Satu Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Timur ini tidak dapat berkutik saat ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu, (23/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi kronologi penangkapan tersebut.

Menurutnya, operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah perumahan di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residance, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Polresta Pontianak Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Kurir Diringkus di Hotel

Aiptu Ade menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tim langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto mencapai 21,30 gram.

Narkotika tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam saku celana yang dikenakan oleh UN.