FaktaKalbar.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat terpilih periode 2024–2029, Ria Norsan, terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ancaman itu muncul setelah penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, yang diduga merugikan negara hingga Rp40 miliar.
Saat proyek itu berlangsung, Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Ria Norsan untuk dimintai keterangan.
“Bahwa RN kemarin kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang diduga merugikan negara hingga Rp40 miliar,” ujar Asep di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).
Asep menegaskan, KPK tidak akan ragu menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka apabila bukti yang dikumpulkan dianggap mencukupi.
“Tentunya pada saat nanti kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya,” ujarnya.
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Ria Norsan berlangsung cukup intensif. Penyidik mencecar peran Ria Norsan dalam proyek yang diduga sarat praktik korupsi tersebut.
“Benar bahwa kemarin yang bersangkutan, saudara RN, kami panggil untuk minta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui, ini sedang kita melakukan pendalaman,” katanya.
Tim penyidik disebut telah mengantongi keterangan sejumlah saksi maupun bukti lain terkait peran Ria Norsan dalam proyek yang ditangani Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: KPK Dalami Ria Norsan dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Sebelumnya, Ria Norsan diperiksa KPK pada Kamis 21 Agustus lalu, sementara mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, diperiksa sehari setelahnya.
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan berlangsung sekitar 12 jam hingga pukul 21.00 WIB.
















