Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga mengancam akan membuat berita terkait usaha korban yang disebut ilegal.
“Karena khawatir namanya tercemar, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada terlapor,” ungkap Kompol Wawan, Senin (25/08/2025).
Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat menuju lokasi.
Saat penyelidikan, polisi mendapati terlapor sedang duduk bersama korban.
Baca Juga: Kunjungan Kapolresta Pontianak ke Kediaman Ketua IKBM Kalbar, Bahas Kamtibmas dan Kolaborasi
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan sebuah ponsel Vivo warna biru.
“Terlapor mengakui perbuatannya dengan dalih untuk biaya operasional penerbitan berita,” tambah Kompol Wawan.
Ia juga menyebutkan, terlapor telah membuat berita tersebut namun belum sempat disebarluaskan.
(fd)
















