Faktakalbar.id, PONTIANAK – Minggu (24/08/2025). Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial EAS (51) yang berprofesi sebagai wartawan.
Ia ditangkap setelah diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tian Hok (54) di sebuah kafe kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara.
Baca Juga: Polresta Pontianak Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Kurir Diringkus di Hotel
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan kasus ini bermula saat terlapor menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya bertemu.
Pertemuan berlangsung di salah satu kafe di Kecamatan Pontianak Utara.
















