Kontroversi Penggerebekan Narkoba di Tuan-tuan, Polisi dan Ketua RT Saling Klaim

Polres Ketapang amankan barang bukti narkoba saat penggerebekan di Tuan-tuan. (Dok. Faktakalbar.id)
Polres Ketapang amankan barang bukti narkoba saat penggerebekan di Tuan-tuan. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Senin (25/08/2025). Kasus pengungkapan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang di Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, menuai kontroversi.

Baca Juga: Dalam 8 Jam, Polres Ketapang Gulung Dua Jaringan Narkoba di Air Upas

Pernyataan polisi dan Ketua RT setempat berbeda mengenai lokasi penggerebekan serta kepemilikan barang bukti.

Dalam penggerebekan di RT 15, RW 001 beberapa waktu lalu, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, hanya satu orang berinisial Y (30) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara empat lainnya berstatus saksi karena tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan.

Satu orang terduga bandar berinisial M berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Ketapang, Aris Pamudji Widodo, dalam rilis resminya pada 30 Juli lalu membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di Tuan-tuan.