Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk memodernisasi tata kelola keuangan.
Langkah strategis ini menjadi wujud komitmen Pemkot dalam menciptakan sistem belanja daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Landasan hukum untuk kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan KKPD.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Genjot Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat e-Ponti dan QRIS
Selain itu, implementasi ini diperkuat dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama BPD Kalimantan Barat pada 31 Juli 2024.
















