Faktakalbar.id, KETAPANG – Penetapan sejumlah pekerja perakit kayu PT Boma sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK di Ketapang menuai kritik tajam.
Pakar hukum kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, dan tokoh masyarakat adat, Datok Panglima Bunga Lawai, menilai langkah hukum tersebut keliru dan tidak menyentuh akar permasalahan.
Kasus ini bermula saat para pekerja ditangkap di Terminal Penumpukan Kayu (TPK) milik PT BSM.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Kayu di SMPN 02 Tayan Hilir Ditangkap
Mereka tengah memindahkan kayu milik PT Boma berdasarkan perintah dari pihak perusahaan.
Namun, dokumen yang mereka pegang dinyatakan tidak sesuai dengan fisik kayu yang diangkut.
Meskipun pimpinan PT BSM, Anita, telah mengonfirmasi bahwa kayu tersebut adalah milik PT Boma, para pekerja tetap diproses hukum.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















