KPK Dalami Ria Norsan dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, berfoto di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, berfoto di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Namun, identitas tersangka serta konstruksi perkara dengan kerugian negara sekitar Rp40 miliar itu belum dibuka ke publik.

Ria Norsan sebelumnya memimpin Kabupaten Mempawah selama dua periode, 2009–2014 dan 2014–2018.

Ia kemudian menjabat Wakil Gubernur Kalbar periode 2019–2024 mendampingi Sutarmidji.

Pada Pilkada 2024, ia terpilih sebagai Gubernur Kalbar bersama wakilnya, Krisantus Kurniawan, yang diusung PDIP, PPP, dan Hanura. Setelah menang, Ria Norsan memilih bergabung dengan Partai Gerindra.

(dhn)