Faktakalbar.id, JAKARTA – Jumat (22/08/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp40 miliar.
Baca Juga: Jejak Korupsi Proyek Jalan Mempawah Seret Ria Norsan Jalani Pemeriksaan KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara itu terjadi saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah, sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, hingga kini KPK baru menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah sebagai tersangka.
Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya peran Ria Norsan.
“Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau nggak salah. Jadi kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu,” ujar Asep.
Ia menambahkan, setiap proyek pembangunan jalan di daerah selalu berada dalam sepengetahuan kepala daerah.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Dugaan Korupsi PUPR Mempawah
“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, nggak ujug-ujug proyek itu tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” ucapnya.
Ria Norsan diperiksa KPK di Gedung Merah Putih pada Kamis (21/08/2025) untuk dimintai keterangan terkait kebijakan dan proses proyek pembangunan jalan di Mempawah.
Sejak 25–29 April 2025, penyidik KPK telah menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
Dari penggeledahan itu, tim menemukan serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















