Satu Lanting Jek Dibakar dalam Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kapuas Hulu

Tim gabungan dari Polsek Mentebah, Koramil, dan Pemerintah Desa saat memusnahkan lanting jek yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Tekudum, Kapuas Hulu, Rabu (20/8/2025).
Tim gabungan dari Polsek Mentebah, Koramil, dan Pemerintah Desa saat memusnahkan lanting jek yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Tekudum, Kapuas Hulu, Rabu (20/8/2025). (Dok. Ist)

Meskipun demikian, ditemukan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut memang menjadi tempat praktik penambangan tanpa izin oleh sebagian warga.

“Dari hasil pengecekan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat patroli berlangsung. Namun, benar adanya bahwa sebagian masyarakat setempat melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan mesin dongfeng,” ujar Iptu Didik Rianto.

Dalam penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan satu barang bukti utama, yaitu sebuah rakit penambang atau yang biasa disebut lanting jek.

Alat yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal ini langsung diamankan oleh petugas.

Baca Juga: PETI Marak di Sungai Tekudum Kapuas Hulu, Pungli Terorganisir dan Cukong BBM Subsidi Diduga Bermain

Tanpa kompromi, tim gabungan mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan barang bukti tersebut di lokasi.

Langkah ini dilakukan sebagai pesan jelas bahwa aparat tidak akan menoleransi kegiatan yang merusak lingkungan.

“Lanting jek tersebut langsung kita musnahkan dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh perangkat desa, anggota Polsek dan Koramil,” jelasnya.

Iptu Didik menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk penindakan awal untuk menekan dampak kerusakan lingkungan akibat PETI.

Baca Juga: Polsek dan Koramil Toho Cek Lokasi PETI di Lahan PT AHAL

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menjaga kelestarian alam dan ketertiban di wilayahnya.

“Kami terus bersinergi dengan Koramil dan pemerintah desa, untuk melakukan patroli serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

(*Red)