Mantan Pejabat Perkim Kalbar Buktikan Jalan Akses Fasilitas Oli Bekas Terealisasi

Ridwan memperlihatkan bukti dokumen dan foto pelaksanaan proyek pengurugan jalan akses fasilitas pengolahan oli bekas tahun 2021. (Dok. Faktakalbar.id)
Ridwan memperlihatkan bukti dokumen dan foto pelaksanaan proyek pengurugan jalan akses fasilitas pengolahan oli bekas tahun 2021. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polemik proyek pengurugan jalan akses fasilitas pengolahan oli bekas senilai Rp1,3 miliar pada 2021 akhirnya mendapat penjelasan.

Baca Juga: SUCOFINDO dan DLH Kalbar Dorong Industri Hijau Melalui Sosialisasi PROPER 2025

Ridwan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya saat itu, menegaskan proyek tersebut telah dikerjakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung serta pengangkutan peralatan pengolahan oli bekas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalbar.

“Proyek itu dikerjakan pada tahun 2021. Waktu itu ada surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai akan adanya pembangunan pengolahan oli bekas di situ,” kata Ridwan kepada Fakta Kalbar, sambil memperlihatkan foto-foto pelaksanaan dan berkas surat menyurat terkait.

Ridwan menjelaskan, kondisi lokasi saat itu masih berupa hamparan tanah semak dan rawa.

“Markas Polres Kubu Raya pun belum dibangun. Bahkan ketika DLH membangun gedung fasilitas pengolahan oli bekas itu, mereka menggunakan jalan yang kami bikin,” ujarnya.

Terkait anggaran proyek yang berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ridwan menerangkan bahwa pada 2021 Bidang Cipta Karya memang masih berada di bawah Perkim.

“Waktu proses pelelangan paket tersebut masih di Perkim. Namun setelah selesai lelang, bidang CK sudah pindah di bawah Dinas PUPR. Bahkan saya, yang waktu itu tetap menjabat sebagai kepala bidang, harus dilantik kembali ketika pindah ke PUPR Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Sebelumnya, Fakta Kalbar telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim, Jimmie Hustika Saputra, lantaran dokumen lelang menunjukkan anggaran proyek berasal dari Perkim Kalbar.

Namun hingga berita sebelumnya diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Menanggapi hal itu, Ridwan mengatakan tidak mengetahui alasan pihak Perkim enggan memberi penjelasan.

“Saya tidak tahu kenapa mereka tidak mau menjawab, mungkin karena Bidang CK sudah tidak berada di bawah mereka,” katanya.

Ridwan menambahkan, saat ini dirinya sudah tidak lagi bertugas di Dinas PUPR.