Mereka menegaskan proyek investasi besar harus dijalankan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum.
“Jangan sekadar janji tanpa dasar. Masyarakat butuh kepastian, bukan sekadar wacana,” katanya.
Baca Juga: Tanpa Sentuhan Pemkab, Rutan Sambas Gandeng PKBM Akhlak Mulia Dorong Pendidikan Warga Binaan
Sebagai informasi, proyek investasi senilai Rp6,6 triliun itu diklaim mencakup pembangunan City Mall, hotel, rumah sakit, kampus keperawatan, apartemen, dan perumahan di Kabupaten Sambas.
Namun, realisasi investasi tersebut hingga kini masih menyisakan banyak keraguan.
(DNS)











