Selain itu, penggunaan dana talangan yang seharusnya dipaparkan secara rinci juga tidak pernah diungkapkan.
Baca Juga: Kabupaten Landak Raih Penghargaan LTT Tertinggi, Bupati Karolin Apresiasi Kerja Keras Petani
Salah seorang petani plasma Landak, Donatus Agustino, menyuarakan tuntutan utama mereka, yakni keterbukaan dari pihak perusahaan.
“Pertanyaan kami soal dana talangan dan besarnya hutang tidak pernah dijawab. Kami hanya ingin keterbukaan,” ungkap Donatus Agustino pada Selasa (19/8/2025).
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah pagar segel yang mereka pasang sebagai bentuk protes justru dibuka paksa oleh perwakilan perusahaan pada (15/8/2025).
Tindakan tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh beberapa staf perusahaan, termasuk HRPS Novi Dwi Setiawan, EM PT TTT Gifson EJ Ginting, dan EM PS Muhamad Albar, tanpa ada koordinasi dengan para petani maupun pihak koperasi.
Para petani menilai, sikap perusahaan yang abai dan tidak transparan berpotensi merusak iklim investasi di daerah tersebut.
Baca Juga: Satgas Segel Kebun Sawit PT Rezeki Kencana di Kawasan Hutan Lindung Kubu Raya
Mereka menegaskan bahwa investasi hanya dapat berjalan lancar jika perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan keadilan bagi masyarakat selaku pemilik lahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Tebar Tandan Tenerah maupun induk perusahaannya, PT Sampoerna Agro Tbk, terkait tuntutan para petani plasma Landak.
(*Red)
















