Tim Gabungan Pontianak Sisir Parkir Liar, 8 Jukir Diamankan dan Spanduk ‘Parkir Gratis’ Dipasang

Petugas Dinas Perhubungan Kota Pontianak memasang spanduk Parkir Gratis di lokasi parkir yang tidak berizin.
Petugas Dinas Perhubungan Kota Pontianak memasang spanduk Parkir Gratis di lokasi parkir yang tidak berizin. Foto: HO/Faktakalbar.id

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyatakan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin yang diintensifkan menyusul banyaknya laporan warga.

“Langkah ini merespons keluhan masyarakat yang banyak dirugikan akibat parkir liar. Bahkan praktik ini sudah viral di berbagai media,” ujarnya usai memimpin penertiban, Kamis (21/8/2025).

Sanksi Parkir Gratis dan Evaluasi Pengelola Resmi

Trisna menjelaskan, titik-titik parkir yang tidak kooperatif dan dikelola secara ilegal akan langsung diberlakukan kebijakan parkir gratis.

Ia juga menegaskan bahwa kawasan kios di PSP Jalan Patimura statusnya memang area bebas parkir.

“Jadi warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” katanya.

Tidak hanya menyasar jukir liar, Dishub juga akan mengevaluasi para pengelola parkir resmi.

Baca Juga: Parkir Liar di Depan Coffee Shop Cattu Pontianak, Pelaku Ancam dan Pukul Petugas Dishub

Jika ditemukan ada yang tidak patuh dalam menyetorkan retribusi ke kas daerah, sanksi pemutusan kontrak kerja sama akan diberlakukan.

“Lebih baik kita batalkan daripada masyarakat terus dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke daerah, berarti lokasi itu tidak boleh dijadikan area parkir berbayar,” tambahnya.

Hingga saat ini, pendapatan daerah dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp500 juta dari target tahunan sebesar Rp900 juta.

Ajak Warga Melapor dan Dukungan Penuh Wali Kota

Tim gabungan akan terus bekerja secara bertahap untuk menyisir lokasi-lokasi lain yang rawan praktik parkir liar.

Trisna juga mengimbau warga untuk melapor jika menemukan pungutan yang tidak sesuai Perda Nomor 10 tahun 2024, yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

“Itu sudah termasuk pungutan liar,” terangnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini.

Baca Juga: Spanduk dan Reklame Liar Ditertibkan, Pemkot Pontianak Fokus pada Penataan Ruang

Menurutnya, penertiban juru parkir liar tidak hanya melindungi warga tetapi juga menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita ingin memastikan warga mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu, pemerintah bersama aparat terus menertibkan dan mengawasi agar praktik parkir liar bisa ditekan,” tegasnya.

Edi berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan tidak memberi uang kepada jukir di area yang telah dipasangi spanduk ‘Parkir Gratis’.

“Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota,” pungkasnya.

(*Red/Prokopim)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id