Pasangan Residivis Kembali Berulah, Kini Tipu Pedagang Kecil dengan Uang Mainan

Tersangka SH (kiri) dan NL (kanan) dihadirkan di Mapolres Kubu Raya beserta barang bukti jutaan rupiah dalam bentuk uang mainan yang digunakan untuk menipu.
Tersangka SH (kiri) dan NL (kanan) dihadirkan di Mapolres Kubu Raya beserta barang bukti jutaan rupiah dalam bentuk uang mainan yang digunakan untuk menipu. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Aksi penipuan uang mainan yang menyasar pedagang kecil berhasil digagalkan warga di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sepasang suami istri (pasutri) berinisial SH (41) dan NL (40) ditangkap setelah mencoba membayar belanjaan sembako dengan uang palsu pada Senin, (18/8/2025).

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kubu Raya.

Baca Juga: Dua Warga Kubu Raya Diamankan Diduga Edarkan Uang Palsu Rp6 Juta

Peristiwa ini bermula ketika pasutri asal Pontianak tersebut berbelanja di sebuah toko sembako. Mereka membeli beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok dengan total belanjaan senilai Rp222.000.

Untuk mengelabui korban, NL membayar dengan dua lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp10 ribu, dan menyelipkan selembar uang asli pecahan Rp2.000 di tumpukan paling atas.

Namun, pemilik toko yang waspada segera menyadari kejanggalan pada uang tersebut sesaat setelah NL hendak pergi.