Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dan sitaan petugas karantina di pintu perbatasan. Rinciannya meliputi:
- Produk Hewan: Daging ayam seberat 8,5 kg, ampela ayam 2,5 kg, kaki ayam 3,3 kg, dan daging sapi 2,6 kg. Total keseluruhan produk hewan mencapai 16,9 kilogram.
- Produk Tumbuhan: Beberapa bibit tanaman tanpa dokumen karantina resmi, yang terdiri dari dua batang durian, satu batang manggis, tiga batang matoa, dan satu batang sawo.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan seluruh aparat gabungan. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Dorong Entikong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Pengusaha Minta Presiden Prabowo Tinjau Ulang PLBN
Wakapolsek Entikong, AKP Mujiyono, dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pemusnahan produk ilegal ini adalah langkah strategis di garda terdepan negara.
“Kami tidak ingin wilayah Indonesia dimasuki produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan. Pencegahan di pintu masuk negara adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” kata Mujiyono.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-instansi sebagai kunci keberhasilan pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan.
“Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat demi menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan di wilayah hukum Entikong,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, aparat berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya warga di perbatasan, mengenai vitalnya kepatuhan terhadap aturan karantina.
Pemasukan produk hewan dan tumbuhan tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan wabah penyakit dan mengancam stabilitas ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Perdagangan Illegal Marak Akibat Ekspor Impor PLBN Entikong Ditutup
(*Red)
















