Polres Sekadau Tangkap 4 Tersangka Pencurian Pupuk Perkebunan

Empat tersangka pencurian pupuk di Kecamatan Belitang Hilir ditampilkan bersama barang bukti saat rilis di Polres Sekadau. (Dok. Instagram/@sihumaspolressekadau)
Empat tersangka pencurian pupuk di Kecamatan Belitang Hilir ditampilkan bersama barang bukti saat rilis di Polres Sekadau. (Dok. Instagram/@sihumaspolressekadau)

Bersama tiga rekannya, ia berulang kali mengambil pupuk dari gudang perusahaan dan menjualnya kepada kelompok penadah yang kini masih ditelusuri. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, serta bukti administrasi penggunaan pupuk perusahaan.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Kos di Sekadau, Tiga Penghuni Luka dan Kerugian Rp350 Juta

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta.

“Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sekadau dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Zainal.

Ia menambahkan, penyidik masih mengejar seorang tersangka lain serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah pupuk curian.

(fd)