Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan empat tersangka kasus pencurian pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Modus Pura-pura Beli Ayam, Seorang Pria di Sekadau Nekat Gasak 4 Ponsel Sekaligus
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus ini berawal dari laporan PT Parna Agro Mas yang kehilangan 30 karung pupuk pada 4 Agustus 2025.
“Unit Jatanras Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32). Sementara satu tersangka lain berinisial L masih dalam pencarian,” ujar IPTU Zainal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui MA yang bekerja sebagai security perusahaan ikut berperan dalam mengatur aksi pencurian.
















