Kepemilikannya bersifat komunal, bukan individual, dan pengelolaannya diatur oleh hukum adat setempat. Pengakuan hak atas tanah ini telah dijamin dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Pada tahun 2024, BPN Kalbar telah sukses menerbitkan 8 sertifikat Hak Pengelolaan (HPR) Tanah Ulayat, yang tersebar di Kabupaten Kapuas Hulu dan Sanggau.
Kini, pada tahun 2025, program ini akan difokuskan untuk wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Tanah Bersertifikat Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, menegaskan bahwa pendaftaran ini sangat krusial karena tanah ulayat memiliki nilai yang lebih dari sekadar aset ekonomi.
“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas bersama yang harus dilindungi. Melalui program Pendaftaran Tanah Ulayat Ketapang ini, kita memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kearifan lokal,” ujar Repalianto.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini memerlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat adat, hingga pihak swasta.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi strategi untuk memitigasi sengketa lahan di masa depan.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak swasta sangat diperlukan dalam proses inventarisasi, pendataan, hingga penerbitan dokumen resmi. Sosialisasi ini diharapkan menjadi entry point dalam penyelesaian konflik agraria, baik yang melibatkan tanah ulayat maupun tanah lainnya,” tegasnya.
(*Red)
















