Faktakalbar.id, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang mendorong Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk segera mengurus legalitas tanah komunal mereka.
Ajakan ini sejalan dengan program yang dibuka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, yang menargetkan Pendaftaran Tanah Ulayat Ketapang pada tahun 2025 mendatang.
Informasi ini disampaikan dalam acara sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar bagi MHA di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cegah Konflik Tanah, ATR/BPN Kalbar Luncurkan GEMAPATAS 2025 di Ketapang
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas wilayah mereka.
Sebagai informasi, tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai secara kolektif oleh suatu komunitas adat berdasarkan tradisi turun-temurun.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















