Faktakalbar.id, JAKARTA – Selasa (19/08/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jemaah haji 2024 melapor jika mendapat pelayanan yang buruk atau tidak sesuai standar.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
Informasi tersebut akan digunakan untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemarin.
Menurut laman resmi KPK, pengaduan dapat disampaikan melalui situs https://kws.kpk.go.id/, pusat panggilan 198, atau email ke pengaduan@kpk.go.id.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” tambah Budi.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaga antirasuah membutuhkan keterangan jemaah haji 2024 yang mengalami perbedaan layanan, misalnya pendaftar haji khusus mendapat pelayanan reguler, atau jemaah furoda mendapat layanan haji khusus maupun reguler.
Namun, langkah KPK membuka pintu aduan dari jemaah menuai kritik.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai imbauan KPK telah melebar dari inti perkara.
“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tegas Mellisa.
Menurut Mellisa, fokus penyidikan adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Keluhan teknis seperti layanan hotel, katering, atau penempatan dianggapnya tidak otomatis berkaitan dengan dugaan korupsi kuota.
















