Tata Kelola Amburadul, KPK Desak Sambas Benahi Pengelolaan Anggaran dan Pokir DPRD

Rapat koordinasi KPK bersama Pemkab Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, membahas perbaikan tata kelola dan pengendalian pokir DPRD. (Dok. kpk.go.id)
Rapat koordinasi KPK bersama Pemkab Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, membahas perbaikan tata kelola dan pengendalian pokir DPRD. (Dok. kpk.go.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Sambas yang dianggap masih penuh celah penyimpangan.

Baca Juga: Investasi Rp6,6 Triliun di Sambas, Anak Muda Antusias tapi Pemda Dinilai Pasif

Dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/08/2025), KPK menekankan perlunya pembenahan serius, terutama dalam perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan pihaknya akan masuk hingga substansi pembenahan untuk memitigasi risiko kecurangan.

Fokus utama pada perencanaan (Pokir DPRD), penganggaran (hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan), dan PBJ. Tapi, area lain juga akan kita perhatikan,” ujarnya.

KPK menargetkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Pemkab Sambas bisa naik dari 75,10 menjadi minimal 78.

Namun, catatan rapor merah terlihat jelas: skor komponen internal hanya 69,74, dengan nilai jeblok pada PBJ (57,31), pengelolaan SDM (63,90), dan pengelolaan anggaran (66,52).

Lebih parah, KPK menemukan dominasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang kelewat besar, mencapai 28 persen dari APBD, jauh di atas batas ideal 10 persen.

Kondisi ini dinilai rawan penyalahgunaan dan konflik kepentingan.

Baca Juga: PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku

Bupati Sambas, Satono, berkilah dengan menyambut positif arahan KPK.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id