Polresta Pontianak Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Kurir Diringkus di Hotel

Tiga tersangka kasus narkoba lintas daerah Pontianak Ketapang yang ditangkap Polresta Pontianak.
Tiga tersangka kasus narkoba lintas daerah Pontianak Ketapang yang ditangkap Polresta Pontianak. (Dok. Polresta Pontianak)

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka lain berinisial J di kediamannya di kawasan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur.

Dari tangan J, polisi juga menemukan sabu dan alat isap. J mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh FY berasal darinya.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pembalut di Lapas Perempuan Pontianak

Pengejaran rantai peredaran narkoba ini tidak berhenti di Pontianak.

Tim kemudian bergerak menuju Sandai, Kabupaten Ketapang, dan sukses meringkus AM, sang pemesan.

Dalam pemeriksaan, AM mengaku telah empat kali memesan sabu melalui kurir FY.

Komitmen Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, memberikan apresiasi tinggi kepada jajarannya yang telah bekerja keras mengungkap jaringan narkoba lintas daerah ini.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika,” ucap AKP Batman Pandia saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan bahwa jalur Pontianak–Ketapang menjadi salah satu rute yang mendapat atensi khusus karena kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang terlarang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” pungkasnya.

Kini, ketiga tersangka (FY, J, dan AM) telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Pontianak Tangkap Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Lintas Provinsi

(*Red)