Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah yang beroperasi antara Kabupaten Ketapang dan Kota Pontianak.
Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan seorang kurir berinisial FY di Hotel Kapuas Darma 2, Jalan Imam Bonjol, pada Kamis (14/8/2025) dini hari.
Dalam operasi yang didukung oleh Unit Jatanras tersebut, petugas awalnya mengamankan FY di kamar 336 hotel.
Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Diamankan di Pontianak, Bawa 3 Kg Sabu Tujuan Kalteng
Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong).
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan dua klip plastik berisi sabu dengan total berat 102,46 gram yang disembunyikan FY di dalam mobilnya yang terparkir di area hotel.
Pengembangan Kasus Hingga ke Ketapang
Berdasarkan interogasi awal, FY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah pesanan dari rekannya berinisial AM yang berada di Sandai, Kabupaten Ketapang.
Transaksi narkotika ini bernilai Rp35 juta, di mana FY telah menerima uang muka sebesar Rp9 juta.
















