Demi Stabilitas Harga, ESDM Rombak Aturan RKAB Tambang

Ilustrasi: Aktivitas di sektor pertambangan Indonesia yang akan diatur lebih ketat melalui kewajiban RKAB tahunan.
Ilustrasi aktivitas pertambangan nikel di salah satu wilayah konsesi. APNI khawatir kebijakan baru pemerintah terkait HPM akan mengancam kelangsungan hidup penambang nikel skala kecil. (Dok. ESDM)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perubahan fundamental dalam regulasi pertambangan dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari siklus tiga tahunan menjadi sistem evaluasi tahunan.

Kebijakan baru ini akan mulai efektif berlaku pada tahun 2026, sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 300 Triliun, ESDM Bergerak Berantas 1.000 Tambang Ilegal

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa proses revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi.

Ia menargetkan regulasi tersebut akan rampung pada pekan pertama September 2025.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id