Benahi Tata Kelola, KPK Dampingi Pemkab Sambas Soroti Anggaran Pokir dan PBJ

Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE dengan melakukan penyitaan aset miliaran rupiah.
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Tim KPK membawa 7 dari 13 orang yang ditangkap di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, Sabtu (8/11/2025). (Dok. Ist)

Tiga dimensi dengan nilai terendah menjadi sorotan utama, yaitu pengelolaan PBJ (57,31), pengelolaan sumber daya manusia (63,90), dan pengelolaan anggaran (66,52).

KPK menyoroti adanya persepsi responden mengenai pengaruh konflik kepentingan (conflict of interest) dalam promosi dan mutasi pegawai, serta dalam pengaturan vendor pada proses PBJ.

Baca Juga: Investasi Rp6,6 Triliun di Sambas, Anak Muda Antusias tapi Pemda Dinilai Pasif

Selain itu, proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD Kabupaten Sambas yang mencapai 28 persen dinilai belum proporsional.

Ely Kusumastuti menyebutkan bahwa idealnya alokasi untuk pokir tidak melebihi 10 persen dari total APBD.

Rekomendasi Konkret dari KPK

Untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, KPK memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Sambas, di antaranya:

  • Mekanisme pengajuan pokir harus sesuai aturan, dilengkapi data verifikasi, dan tidak mengarahkan pada PBJ tertentu.
  • Nilai pokir harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Analisis Standar Belanja (ASB).
  • Melakukan konsolidasi PBJ untuk barang sejenis dan menghindari pemecahan paket untuk menghindari tender.
  • Memastikan harga proyek wajar dan sesuai pasar, serta volume pekerjaan konstruksi tidak dikurangi (mark up).
  • Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus bebas dari praktik suap, gratifikasi, dan nepotisme.
  • Verifikasi calon penerima hibah harus transparan, akuntabel, dan tidak diterima oleh pihak yang sama secara berturut-turut.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Satono meminta dukungan KPK untuk mendorong kementerian/lembaga terkait agar segera menerbitkan regulasi yang jelas mengenai batasan alokasi pokir dalam APBD.

”Saya minta KPK terkait dorongan agar K/L menerbitkan regulasi batasan pokir, khususnya batas yang dapat diakomodir APBD. Ini harus ada regulasinya agar pemkab bisa menganulir jika tidak sesuai ketentuan,” usul Satono.

Pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai wujud komitmen bersama untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Sambas yang lebih akuntabel.

Baca Juga: DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda RPJMD dan Ketertiban Umum

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id