Perusahaan tersebut terbukti membeli bahan baku mineral zirkon dari area pertambangan yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pelanggaran perusahaan adalah membeli bahan baku zirkon yang tidak berasal dari IUP,” tegas Nunung.
Zirkon sendiri merupakan mineral berharga yang banyak digunakan sebagai bahan baku industri hingga untuk perhiasan.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 300 Triliun, ESDM Bergerak Berantas 1.000 Tambang Ilegal
Marcel telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 6 Agustus 2025, dan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Bareskrim belum merinci keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Peringatan Keras dari Presiden Prabowo
Upaya pemberantasan praktik tambang ilegal ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto.
Beliau menyoroti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun akibat maraknya aktivitas penambangan tanpa izin, yang menurutnya berjumlah hingga 1.063 lokasi.
Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo dengan tegas.
(*Red)










