Bareskrim Perluas Penyidikan Tambang Ilegal, Sasar Nikel di Malut dan Batu Hitam di Gorontalo

Aktivitas penambangan di salah satu lokasi yang menjadi target operasi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Ilustrasi - Aktivitas penambangan di salah satu lokasi yang menjadi target operasi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara masif tengah mengusut serangkaian kasus tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini diambil secara paralel menyusul terungkapnya dua kasus besar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah yang telah menyeret beberapa tersangka.

Baca Juga: Hukum Dianggap Lemah, Praktik Tambang Ilegal Terus Subur dan Rugikan Negara

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa jangkauan penyidikan kini meluas dari Gorontalo hingga Maluku Utara.

“Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam dan di Maluku Utara tambang nikel,” kata Nunung dikutip Senin, (18/8/2025).

Tidak berhenti di situ, Bareskrim juga sedang mendalami kasus lain di titik pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Penyelidikan juga menyasar tambang nikel di Sulawesi Tengah serta tambang batu dan pasir di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Brigjen Nunung menambahkan bahwa masih ada lokasi lain yang dalam penyelidikan.

“Ada juga di beberapa daerah yang sedang kami selidiki, tapi belum bisa kami sampaikan,” ujar Nunung.

Kasus Zirkon Ilegal di Kalimantan Tengah

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dalam kasus pemanfaatan hasil tambang zirkon ilegal di Kalimantan Tengah.