“Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta aktif mengikuti program pembinaan,” katanya.
(DNS)
“Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta aktif mengikuti program pembinaan,” katanya.
(DNS)