Sambas  

Satono Serahkan Ratusan SK Remisi HUT RI ke-80 untuk Warga Binaan Rutan Sambas

"Foto bersama usai pemberian remisi secara simbolis oleh Bupati Sambas Satono dan Karutan Sambas Andriyas, Minggu (17/8/2025). (dok.ist)"
Foto bersama usai pemberian remisi secara simbolis oleh Bupati Sambas Satono dan Karutan Sambas Andriyas, Minggu (17/8/2025). (Dok.ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sambas, Satono, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sambas, Minggu (17/8/2025).

Pada kesempatan itu, Satono menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar remisi menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Di Rutan Sambas, tercatat 224 orang menerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 221 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana, sementara 3 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas.

Selain itu, pada peringatan HUT RI ke-80 tahun ini, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 247 warga binaan dengan pengurangan masa pidana hingga 90 hari.

Baca Juga: PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku

Adapun rincian Remisi Umum yang diberikan meliputi: 1 bulan untuk 37 orang, 2 bulan untuk 43 orang, 3 bulan untuk 72 orang, 4 bulan untuk 58 orang, dan 5 bulan untuk 13 orang. Dari total penerima, 102 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 92 orang kasus perlindungan anak, 2 orang kasus tindak pidana korupsi, dan 27 orang dari kasus lainnya.

Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan sembarangan, melainkan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id