Tak berhenti di situ, setelah kembali menjadi sorotan publik dan digerebek, namanya berubah lagi menjadi Diskotek Marcopolo.
Transformasi bangunan menjadi markas ormas terjadi sejak Samsul Tarigan dilantik sebagai Ketua DPD GRIB Sumut pada Juli 2024 oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Marshal Rosario.
Sejak saat itu, bangunan di lahan sengketa tersebut difungsikan ganda sebagai diskotek dan markas GRIB.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menjelaskan alasan utama di balik pembongkaran tersebut.
Baca Juga: Negara Ambil Alih 1,4 Juta Hektare Tanah Telantar, Siap Dibagikan ke Ormas
Menurutnya, bangunan itu berdiri ilegal tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi menjadi pertimbangan utama.
“Kami di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang tidak ada legalitasnya, baik izin bangunan, PBG tidak ada sama sekali,” kata Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).
Bobby Nasution menambahkan, selain ilegal secara fisik, operasional Diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan itu juga tidak mengantongi izin hiburan malam dari Pemprov Sumut.
Informasi dari pihak kepolisian semakin memperkuat keputusan untuk melakukan perobohan.
“Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini,” ucap Bobby.
Aksi Markas GRIB Sumut dirobohkan ini berlangsung hanya dua hari setelah ketuanya, Samsul Tarigan, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa (12/8/2025).
Samsul Tarigan dijebloskan ke penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PTPN II berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga: DPR: Konflik di Papua Salah Satunya Dipicu oleh Perlindungan Tambang Ilegal
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengonfirmasi proses eksekusi tersebut. Pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi sebelum akhirnya terpidana menyerahkan diri melalui penasihat hukumnya.
“Setelah kita layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi,” ujar Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025).
(*Red)
















