Faktakalbar.id, NASIONAL – Maraknya praktik tambang ilegal di Indonesia telah menjadi sorotan tajam pemerintah karena dinilai sangat merugikan negara dan mencerminkan lemahnya efektivitas hukum.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan data mengejutkan mengenai masifnya aktivitas ilegal ini.
Menurut Presiden, saat ini terdeteksi 1.063 titik aktivitas tambang tanpa izin yang tersebar di seluruh negeri.
Baca Juga: Ada 1.063 Tambang Ilegal, Prabowo Peringatkan Keras Oknum Aparat dan Mantan Jenderal
Potensi kerugian negara dari praktik haram ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni minimal Rp300 triliun.
Dalam pidato kenegaraannya saat Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas masalah ini hingga ke akarnya.
“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, ia meminta dukungan penuh dari para legislator untuk bersama-sama melindungi kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Prabowo juga secara khusus memberikan peringatan keras kepada para petinggi di Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga para purnawirawan jenderal agar tidak menjadi pelindung atau ‘backing’ bagi para pelaku tambang ilegal.
“Saya beri peringatan. Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.
Analisis Kelemahan Sistem Hukum
Menanggapi ketegasan Presiden, Manager Program Pusat Studi Hukum dan Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya, berpandangan bahwa kerugian besar akibat tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan biasa.
















