“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Yang terpenting adalah kesempatan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalbar Jayanta menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta berbagai ketentuan teknis Kementerian Hukum dan HAM.
“Remisi Dasawarsa diberikan khusus setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan momentum kemerdekaan. Tahun ini, narapidana yang disiplin, aktif dalam pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri mendapatkan penghargaan berupa pengurangan masa pidana,” jelasnya.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2025, jumlah warga binaan di Kalbar mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan.
Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Pimpin Upacara HUT RI ke-80 Tahun 2025
Dari jumlah tersebut, penerima Remisi Umum 2025 terdiri atas 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 narapidana pidana khusus.
Sedangkan penerima Remisi Dasawarsa terdiri dari 2.583 narapidana pidana umum dan 2.117 narapidana pidana khusus.
“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik, serta siap kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pesan Jayanta.
Secara keseluruhan, sebanyak 4.700 narapidana di Kalbar memperoleh Remisi Dasawarsa bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sementara 4.366 narapidana menerima Remisi Umum, dengan total 218 orang langsung bebas.
(fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id