Edi Kamtono: Remisi Jadi Kesempatan Perbaikan Diri bagi Warga Binaan di Kalbar

Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Momen haru mewarnai penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025).

Baca Juga: Remisi Serentak HUT RI ke-80, 554 Narapidana Sanggau Dapat Pengurangan Hukuman

Sebagian narapidana yang menerima remisi mendapat kesempatan langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Wali Kota Pontianak Edi Kamtono kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Edi Kamtono menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi ini merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi bukan hanya wujud kepedulian negara, tetapi juga bagian dari upaya pemasyarakatan untuk menyiapkan warga binaan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Setelah bebas nanti, mereka bisa kembali berkontribusi, bekerja, dan hidup lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Edi juga mengingatkan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat ketika warga binaan kembali ke lingkungan sosial.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id