Kasus Dugaan Proyek Fiktif LPJU di Ketapang, Perusahaan Masuk Daftar Hitam

Proyek lampu jalan umum di Ketapang yang kini tengah disorot akibat dugaan pekerjaan fiktif. (Dok. Ilustrasi/faktakalbar.id)
Proyek lampu jalan umum di Ketapang yang kini tengah disorot akibat dugaan pekerjaan fiktif. (Dok. Ilustrasi/faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kasus dugaan proyek fiktif Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang kembali mencuat.

Nama perusahaan sebagai pelaksana proyek turut disebutkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Proyek LPJU Fiktif di Ketapang Terus Bergulir, Dishub dan PPKT Diperiksa Kejaksaan

Proyek senilai Rp 198,342,000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun 2024 itu dikerjakan oleh CV Sky Grup.

Berdasarkan data, perusahaan tersebut mengerjakan beberapa proyek pengadaan dan pemasangan LPJU tahun 2024.

Namun, salah satunya diduga bermasalah dan berpotensi menyalahi aturan hukum.

Sky Grup diduga gagal menyelesaikan proyek LPJU lantaran dinilai fiktif, khususnya di Desa Kalinilam. Hal ini mendorong sejumlah pihak agar perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam pemerintah.

Seharusnya perusahaan seperti itu jangan dipakai lagi. Bila perlu di-blacklist atau masuk daftar hitam. Ini sangat merugikan,” kata salah satu warga Ketapang, Fad (35), Sabtu (16/08/2025).

Menurut warga, perusahaan tersebut tidak hanya gagal secara kualitas pekerjaan, tetapi juga dinilai melanggar mekanisme APBD.

Karena itu, pemerintah diminta tegas mengambil langkah hukum.

Terlepas CV itu ditunjukkan kepada siapa, kita tidak mau tahu. Yang kita ketahui adalah perusahaan selaku yang menerima penunjukan sebagai pelaksana proyek,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Ketapang H. Achmad Sholeh meminta agar perusahaan bermasalah tidak lagi dipakai dalam beberapa proyek pemerintah.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id