“Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Rinto.
Ia menambahkan, ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Baca Juga: BNN dan Polres Kapuas Hulu Gagalkan Penyelundupan 78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi
“Polres Kapuas Hulu menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum,” tegasnya.
(fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id