Polres Kapuas Hulu Amankan Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Seberuang

Empat pelaku PETI diamankan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berikut peralatan tambang emas ilegal di Sungai Seberuang. (Dok. Polres Kapuas Hulu)
Empat pelaku PETI diamankan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berikut peralatan tambang emas ilegal di Sungai Seberuang. (Dok. Polres Kapuas Hulu)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Polsek Seberuang mengamankan empat orang yang diduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Jumat (15/08/2025).

Baca Juga: Putra Anggota Polres Kapuas Hulu, Gregorius Marhico, Lolos Paskibraka Nasional 2025

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Seberuang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung turun ke lapangan untuk melakukan monitoring,” kata Rinto yang memimpin operasi gabungan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas di aliran sungai. Empat orang masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23) diamankan.

Dari hasil interogasi, para pekerja mengakui kegiatan tersebut merupakan penambangan emas menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG tanpa izin resmi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga helai karpet, satu buah paralon, tiga buah selang spiral, satu unit alat tambang merek Tianli, satu buah dulang, dan satu unit mesin pompa.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id