FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Aksi penagihan dan penarikan kendaraan oleh Debt Collector secara paksa,bergaya preman jadi salah satu target diberantas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme yang dibentuk Pemerintah Kota Pontianak.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Siap Berantas Premanisme!
Walikota Pontianak,Edi Rusdi Kamtono menerima laporan baik secara sistem yang sudah ada di pemerintahan Kota Pontianak dan secara langsung kepadanya, keresahan para korban atas aksi-aksi premanisme.
“Berdasarkan laporan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung yang disampaikan ke Pemkot Pontianak ataupun ke saya langsung, mereka merasa terancam, diancam, dan sebagainya,” ungkap Wali Kota Pontianak Edi Kamtono dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas, Rabu (14/8/2025) lalu.
Ia menjelaskan, Satgas ini merupakan tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri tentang pembentukan satuan tugas terpadu untuk menangani premanisme dan ormas bermasalah yang mengganggu ketertiban masyarakat dan dunia usaha.
“Tujuannya memberikan rasa aman, nyaman, dan keberlangsungan hidup bagi warga di tempat masing-masing,” jelasnya.
Edi mengecam Aksi oknum debt collector yang melakukan praktik premanisme dalam bentuk intimidasi dan kekerasan kerap disertai dengan perampasan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Baca Juga: Pontianak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme untuk Ciptakan Kota Kondusif
Dengan beralasan memiliki surat kerja (SK) dari lembaga pembiayaan, oknum debt collector sering bertindak sewenang-wenang merampas kendaraan yang menunggak cicilan kredit.
“Penarikan uang ilegal dilakukan di lapak-lapak UMKM misalnya, parkir yang memaksa. Termasuk pihak di dunia usaha yang mengkaryakan debt collector penagihan dan penarikan kendaraan dimana dalam pelaksanaannya ada oknum debt collector yang bergaya preman,” tambah Edi.
Padahal, seharusnya lembaga pembiayaan, meskipun menggunakan jasa debt collector, tidak berhak mengambil atau merampas kendaraan bermotor yang bermasalah dalam pembayaran kredit.
Undang-Undang Jaminan Fidusia secara tegas menetapkan bahwa apabila terjadi sengketa antara debitur dan kreditur, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal dalam Operasi Anti-Premanisme
Artinya, tindakan debt collector yang mengambil atau merampas kendaraan, baik secara sukarela maupun dengan kekerasan, merupakan perbuatan melanggar hukum pidana.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id