Sambas  

Polemik Hibah Masjid di Sambas: Pembangunan Pagar Tak Tuntas, SPJ Dipertanyakan

Kondisi pagar Masjid Hidayatul Muttaqin di Jembatan 15, Desa Pemangkat Kota, yang pembangunannya belum rampung meski dana hibah Rp150 juta telah cair sepenuhnya.
Kondisi pagar Masjid Hidayatul Muttaqin di Jembatan 15, Desa Pemangkat Kota, yang pembangunannya belum rampung meski dana hibah Rp150 juta telah cair sepenuhnya.

Azwar menegaskan bahwa setelah dana hibah Rp150 juta masuk ke rekening masjid, uang tersebut diambil seluruhnya oleh kontraktor (BY) di Bank Kalbar, disaksikan olehnya dan bendahara.

“Ketika uang Hibah masuk ke rekening Masjid Hidayatul Muttaqin, kami bertiga datang ke Bank Kalbar, Ketua Panitia Masjid, bendahara, beserta kontraktor pelaksana pembangunan (BY) dan uang tersebut di ambil semua oleh (BY),” ungkap Azwar.

Pihaknya mengaku tidak menyangka proyek rumah ibadah tersebut akan bermasalah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pekerjaan tidak selesai.

“Kami juga tidak menyangka pengerjaan Pagar Masjid Hidayatul Muttaqin tidak selesai, karena pada saat itu kami berpikir tidak mungkin mereka berani berbohong untuk keperluan rumah ibadah, namun kenyataannya hingga pada hari ini pintu dan Tralis besi stainless di celah pagar belum terpasang,” lanjutnya.

Secara tegas, Azwar menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SPJ proyek tersebut karena hal itu menjadi tanggung jawab penuh kontraktor.

“Saya tidak pernah melihat dan menandatangani Surat Pertanggung jawaban (SPJ), karena (SPJ) menjadi tanggung jawab Kontraktor,” tegas Azwar Haidir.

Klaim Pemerintah Daerah Berbanding Terbalik

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sambas, Siti Mujiati, Menurutnya dana hibah Masjid Hidayatul Muttaqin telah selesai dengan baik.

“Hibah di keluarkan pada tahun 2023 sesuai proposal dan RAB. Mereka terlambat memberikan (SPJ), sehingga menjadi temuan BPK atas keterlambatan,” jelas Siti.

Ia mengakui adanya keterlambatan penyerahan SPJ yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, ia menegaskan bahwa secara administratif dan teknis, proyek dianggap tuntas.

“Dalam dokumen, penerimanya jelas pengurus masjid. Kalau di lapangan ada pihak lain yang mengelola, itu di luar ketentuan dan tetap menjadi perhatian,” ungkap Siti.

Ketua RT 003/011, Suharifin, turut angkat bicara.

Ia membenarkan bahwa pembangunan pagar tersebut tidak melibatkan pengurus lingkungan maupun warga setempat.

Baca Juga: Masjid Besar Al-Hidayah Diresmikan, Bupati Ketapang Tegaskan Komitmen Pembangunan Layanan Dasar

Dirinya mengaku tidak pernah diberi tahu secara resmi mengenai detail proyek.

“Kami tahunya tiba-tiba sudah ada pelaksanaan pembangunan. Tidak ada rapat atau pemberitahuan sebelumnya. Soal anggarannya, katanya Rp150 juta, tapi kami tidak pernah melihat RAB atau dokumennya,” ujar Suharifin, Selasa (12/8/2025).

Kesaksiannya memperkuat dugaan adanya kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah yang kini menjadi persoalan.

(*Red)