Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Berbekal informasi dan rekaman video yang beredar, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku utama. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial U (45), alias Udin.
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Pemuda Pontianak Jadi Korban Pengeroyokan dan Pencurian, Tiga Pelaku Ditangkap
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku meliputi satu unit video rekaman pengeroyokan, sebilah parang dengan gagang berwarna biru, dan satu batang besi,” ungkap AKP Anuar Syarifudin.
Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditahan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman pidana yang berat.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP atas perbuatannya,” tegas Kasatreskrim.
Menyikapi kasus pengeroyokan di Bengkayang ini, Polres Bengkayang juga memberikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Ngintip Istri Orang, Pria di Sungai Kakap Keroyok Suami Korban Bareng Ayah dan Teman
Pihak kepolisian meminta warga untuk tidak terpancing melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan kita,” tutupnya.
(*Red)
















