Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua orang di dalam mobil beserta muatan yang mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut tersebut ditemukan 2 (dua) orang inisial RY (42) dan RN (39) dan muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal yang terdiri dari 7 koli barang berisi unggas hidup diduga burung Poksay Hongkong dan diduga Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp528.300.000,- dan perkiraan potensi kerugian negara Rp134.585.000,” jelasnya.
Setelah penindakan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin (11/8/2025) untuk proses penelitian lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pemusnahan terhadap 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas yang ditemukan dalam kondisi sakit dan mati di Balai Besar Karantina Kualanamu pada Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Kemendag Gerebek Pabrik Ponsel Ilegal di Jakarta Barat, Ribuan Unit Rakitan Disita
Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal dan membangun sinergi antar lembaga.
“Kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” tutup Dwi Harmawanto.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak praktik penyelundupan unggas ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membawa penyakit hewan berbahaya.
(*Red)
















