Faktakalbar.id, ACEH TAMIANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan unggas ilegal yang nilainya mencapai Rp 528.300.000 di wilayah Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Ratusan ekor unggas hidup yang diduga berasal dari Thailand ini rencananya akan dibawa menuju Medan, Sumatera Utara.
Kepala KPP Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga: Loka POM Sambas Ingatkan Warga Waspadai Kosmetik dan Skincare Ilegal
Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand di Aceh Tamiang yang akan diangkut menggunakan sebuah minibus berwarna hitam.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan segera dibentuk dan melakukan patroli darat untuk melacak target.
“Terhadap informasi yang diterima, Satgas penyeludupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI melakukan patroli darat di sekitar Wilayah Aceh Tamiang,” ujar Dwi Harmawanto, Selasa (12/8/2025).
Dwi Harmawanto menjelaskan, saat tim Satgas melakukan patroli di Jalan Lintas Seumadam, Aceh Tamiang, mereka mendapati sebuah minibus hitam dengan ciri-ciri yang mencurigakan melintas menuju arah Medan.
Baca Juga: Kemendag Sita Ribuan Smartphone Ilegal Senilai Rp17,6 Miliar di Cengkareng
Tanpa menunggu lama, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
















