Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Maraknya penggunaan tali layangan gelasan yang membahayakan warga menimbulkan keresahan di wilayah Kubu Raya. Tali tajam ini berpotensi menyebabkan luka, mulai dari ringan hingga serius.
Untuk mencegah korban, tim gabungan dari Satpol PP, Polres Kubu Raya, dan Koramil 1207/05 Sungai Raya menggelar razia rutin di Kecamatan Sungai Raya, tepatnya di Desa Parit Baru, Selasa (12/8/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, puluhan layangan berbagai ukuran beserta perlengkapannya berhasil diamankan.
Kapolsek Sungai Raya, Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas, Ade, menjelaskan bahwa hasil razia berhasil mengamankan 80 buah layangan, 33 gelondongan senar, 7 alat jolok, 2 sarung gelondongan, dan 2 alat gerinda yang biasa digunakan untuk mengasah senar gelasan, Rabu (13/8/2025).
“Lokasi yang disasar oleh tim gabungan ini merupakan tempat yang memang marak terjadi aktivitas layangan yang menggunakan tali tajam (gelasan) yang membahayakan masyarakat, terutama pengendara sepeda motor yang kerap mengalami insiden terkena tali gelasan layangan hingga sangat fatal akibatnya,” ujar Ade.
Baca Juga: Pemuda di Kubu Raya Alami Luka Bakar Parah Usai Tersiram Air Panas dari Gerobak Bakso, Pelaku Kabur
Ia menegaskan, penertiban ini bukan bermaksud melarang permainan layangan, melainkan demi keselamatan masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















