Konsekuensi Hukum Korupsi bagi ASN dan Pejabat Daerah, Kejati Kalbar Tekankan Integritas

Erich Folanda memaparkan materi tentang konsekuensi hukum korupsi bagi ASN dan pejabat daerah dalam sosialisasi antikorupsi terintegrasi di Pontianak. (Dok. HO/faktakalbar.id)
Erich Folanda memaparkan materi tentang konsekuensi hukum korupsi bagi ASN dan pejabat daerah dalam sosialisasi antikorupsi terintegrasi di Pontianak. (Dok. HO/faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda menjadi narasumber dalam Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi yang digelar di Aula Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Ajak Jajaran Jaga Integritas dan Perkuat Budaya Antikorupsi

Kegiatan ini dibuka resmi Gubernur Kalbar Ria Norsan dan menghadirkan narasumber dari KPK, Polda Kalbar, serta Kejati Kalbar.

Dalam sambutannya, Ria Norsan menekankan pentingnya integritas sebagai benteng utama pencegahan praktik korupsi.

Ia mengingatkan jajaran pemerintahan untuk bersyukur atas amanah negara dan tidak tergoda melakukan penyimpangan hukum.

Masalah korupsi itu tergantung pada niat. Kalau niat kita memang mau mencegah, insya Allah kita bisa bersama-sama mencegah. Kita sudah dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

Erich Folanda dalam paparannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Kejaksaan menjalankan tugas pembinaan masyarakat taat hukum (Bimatkum) dalam bentuk penerangan hukum.

Materi yang dibahas meliputi konsekuensi hukum tindak pidana korupsi oleh ASN dan pejabat daerah, pengertian keuangan negara, jenis serta modus korupsi, ancaman pidana, kerugian negara, dan dampak sosialnya.

Ia menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dilakukan tanpa pandang bulu sesuai amanat undang-undang.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id