Kadin Kalbar dan PurNature Khatulistiwa LCC Bahas Skema Ekspor Kratom Satu Pintu

Kadin Kalbar bersama PurNature Khatulistiwa LCC membahas skema ekspor kratom satu pintu untuk mempermudah kontrol dan menjaga kestabilan harga. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kadin Kalbar bersama PurNature Khatulistiwa LCC membahas skema ekspor kratom satu pintu untuk mempermudah kontrol dan menjaga kestabilan harga. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat menggelar pertemuan dengan PurNature Khatulistiwa LCC, perusahaan berbadan hukum di Amerika Serikat yang didirikan oleh Heki Pratama Suhatril, putra daerah asal Kalbar yang telah menetap di Chicago selama tujuh tahun.

Baca Juga: Muprovlub KADIN Kalbar Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah Provinsi Demi Pembangunan Inklusif

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kadin Kalbar, Rabu (13/08/2025), dipimpin Wakil Ketua Kadin Kalbar Fachrudin D. Siregar, didampingi Mei Purwowidodo, dan dihadiri sejumlah pengusaha kratom.

Agenda utama pertemuan membahas langkah strategis penataan ekspor kratom ke Amerika Serikat melalui skema satu pintu yang dikoordinasikan oleh Kadin Kalbar dan dijalankan lewat PurNature Khatulistiwa LCC.

Skema ini diharapkan menggantikan sistem ekspor perorangan atau lewat perwakilan dagang yang dinilai berisiko.

Tujuan penerapan ekspor satu pintu ini antara lain mencegah gagal bayar, mengurangi ketidakpastian bisnis, menghindari kehilangan penjualan, menjaga kestabilan harga, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kelangsungan usaha dan mata pencaharian pelaku industri kratom.

Baca Juga: Saleh Galing Terpilih Aklamasi Pimpin KADIN Kalbar

Selain itu, model ini diharapkan mempermudah Pemerintah Provinsi Kalbar mengontrol produksi kratom secara riil dan memastikan adanya kontribusi restribusi dari ekspor kratom sebagai pendapatan daerah.

Kadin Kalbar menegaskan keberhasilan implementasi skema ekspor satu pintu akan bergantung pada dukungan regulasi, minimal melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).

(fd)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id