Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Baca Juga: JKU E-Sport Season 3: Puluhan Tim Bertarung di Turnamen Mobile Legends dan PUBG Kayong Utara
Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN pasca seleksi PPPK tahap I dan tahap II bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Senin (11/08/2025).
“Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2025 dan nomor 16 tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB nomor D3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu,” ungkap Romi.
Sementara itu, salah satu warga, Toni, berharap pemerintah daerah terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN paruh waktu sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id