Skandal Suap Pejabat ESDM: RKAB Fiktif dan Kerugian Negara Rp 500 Miliar

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batubara rugikan negara Rp 500 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batubara rugikan negara Rp 500 miliar. (Dok. Ist)

Hal ini menyebabkan jaminan reklamasi tidak ada, dan lahan bekas tambang dibiarkan begitu saja tanpa ditutup.

“Jadi tidak ada reklamasi, sudah menambang dibiarkan menganga. Harusnya selesai menggali atau menambang lubang ditutup atau reklamasi. Sudah menambang ya bukan pascatambang.” terangnya.

Danang menambahkan, karena RKAB yang tidak valid, seluruh kegiatan penambangan, penjualan, dan pembayaran royalti dianggap tidak sah.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengurangan Gizi Biskuit untuk Balita di Kemenkes

Dampaknya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

“Karena RKAB tidak benar maka semua kegiatan menambang, penjualan, royalti juga dianggap tidak benar sehingga merugikan negara hingga Rp 500 miliar.” kata Danang.

Hingga saat ini, pejabat ESDM yang terlibat telah mengembalikan Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar uang suap yang diterima.

“Uang Rp 180 juta sudah diserahkan kepada penyidik. Total Rp 1 miliar diterima pejabat, Rp 180 juta sudah diserahkan pada penyidik.” pungkas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ESDM, pimpinan perusahaan tambang, dan pihak swasta.

Baca Juga: Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset mewah, seperti rumah, kendaraan, dan perhiasan, untuk mengganti kerugian negara.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id