Faktakalbar.id, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap kasus suap yang menyeret seorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diduga, pejabat tersebut menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha tambang batu bara.
Suap ini bertujuan untuk memuluskan persetujuan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tanpa harus melakukan kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang.
Baca Juga: Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan agar pejabat ESDM tidak menindaklanjuti kewajiban reklamasi yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan.
“Inspektur tambang Bengkulu telah memanipulasi sejumlah data atau dokumen Jamrek sehingga RKAB disetujui. Perbuatan itu bertentangan dengan Tupoksinya.” ujar Danang.
Menurut Danang, inspektur tambang yang menjabat pada periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, tidak menjalankan pengawasan sesuai prosedur.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id